Arahan Ka SUBSI KAMTIB kepada WBP Terkait Larangan dan Kewajiban selama di dalam Lapas
- lapas mamasa
- Jun 21, 2023
- 1 min read
Memenuhi arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan, tentang pentingnya Kemanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan. Maka Lapas Mamasa melaksanakan arahan kepada WBP tentang kewajiban dan larangan oleh Kasubsi KAMTIB, dalam rangka menjaga stabilitas KAMTIB pada Lapas Mamasa. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 21 Juni 2023 Pukul 08.00 Wita sd. 08.30 WITA
Dalam rangka untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, maka Ka SUBSI KAMTIB kembali mengingatkan kepada seluruh Warga Binaan mengenai Larangan dan Kewajiban agar lebih di patuhi lagi dan berharap tidak ada Warga Binaan yang melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan situasi lapas aman terkendali serta sebagai antisipasi agar tidak terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Lapas Kelas lll Mamasa. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancer.
Dalam rangka untuk memastikan kondisi dan situasi lapas dalam keadaan aman terkendali maka Ka SUBSI KAMTIB melakukan Pengarahan kepada Warga Binaan terkait Larangan dan Kewajiban di dalam Lapas.
#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Comentarios