Cuti Bersyarat di Lapas Mamasa
- lapas mamasa
- Jan 20, 2024
- 1 min read
Cuti Bersyarat di Lapas Mamasa
Mamasa, 19 Januari 2024 –Jumat, 19 Januari 2024, dilaksanakan pembebasan melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB). Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-99.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Cuti Bersyarat Narapidana. Proses pembebasan ini melibatkan penjemputan narapidana oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Polman yang diwakili oleh Resmob Polres Mamasa. Para petugas bertanggung jawab atas pengawalan dan proses pemeriksaan hukum terkait pembebasan narapidana tersebut.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, menunjukkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak terkait. Seluruh proses pembebasan dilaksanakan dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pembebasan narapidana ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang diwujudkan melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat. Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dalam diri mereka.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan berkelanjutan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penerapan Program Integrasi Cuti Bersyarat diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi narapidana yang dibebaskan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat menjadi landasan untuk mengurangi tingkat kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.Top of Form
#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Marasidin #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Comments