top of page
Search

Lapas Mamasa ikuti kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas oleh Biro Umum Kemenkumham

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Sep 3, 2024
  • 2 min read

Lapas Mamasa ikuti kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas oleh Biro Umum Kemenkumham

Mamasa, 2 September 2024 - Pada hari Senin, 2 September 2024, Lapas Kelas III Mamasa mengikuti sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik secara virtual melalui platform Zoom. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.6-UM.01.01-393 tertanggal 29 Agustus 2024, yang berisi undangan untuk mengikuti sosialisasi tata naskah dinas terbaru. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kepada seluruh satuan kerja di bawah naungan kementerian tersebut.

Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas III Mamasa diwakili oleh dua orang staf Tata Usaha yang berperan penting dalam pengelolaan administrasi dan persuratan di Lapas Mamasa. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup tata persuratan dan tata penomoran surat yang sesuai dengan peraturan terbaru. Pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini sangat penting bagi Lapas Kelas III Mamasa untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Kelas III Mamasa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tata naskah dinas yang baru, yang akan diterapkan dalam seluruh kegiatan administrasi Lapas Mamasa.

Sebagai langkah tindak lanjut, Lapas Kelas III Mamasa berencana untuk mengikuti sosialisasi lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan konsisten, sehingga tata kelola administrasi di Lapas Kelas III Mamasa semakin efektif dan efisien” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.



 
 
 

Comentários


bottom of page