Lapas Mamasa ikuti Sosialisasi Layanan Setelah berakhirnya Pendemi Covid-19
- lapas mamasa
- Sep 1, 2023
- 2 min read
Lapas Mamasa ikuti Sosialisasi Layanan Setelah berakhirnya Pendemi Covid-19
Setelah berakhirnya pandemi Covid-19 maka berupa juga sistem pelayanan pada Instansi Pemerintah, termasuk pada Satuan kerja Pemerintah, oleh sebab itu dilakukan sosialisasi pelaksanaan layanan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan setelah berakhirnya masa pandemi Covid 19. Hal tersebut juga selaras dengan penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Kamis, 31 Agustus 2023 pada pukul 14.00 Wita s/d 16.00 WITA bertempat di Ruang Kepala Lapas Mamasa
Sehubungan dengan keputusan presiden nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M. HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang pelaksanaan layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) disatuan kerja Pemasyarakatan, perlu di lakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Berkenan dengan hal itu, Direktorat jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36. OT. 02.02 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disatuan kerja Pemasyarakatan, dan guna tercapainya pemahaman dan presepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tersebut, Maka Koordinator Adm Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat undangan sosialisasi mengenai hal tersebut. Menindaklanjuti surat undangan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa beserta Kasubsi Admisi dan Orientasi dan Kasubsi Pembinaan Lapas kelas III Mamasa mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut melalui Via Zoom di Ruang Poliklinik Lapas Kelas III Mamasa.
Ditjenpas dalam penyampainnya bahawa akan dikeluarkan suatu Pedoman Layanan Pemasyarakatan dengan ruang lingkup Sbb :
A. Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan
B. Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak
C. Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA
D. Layanan Kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar
Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M. HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) disatuan kerja Pemasyarakatan Maka Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Surat Dinas serta Instruksi, Surat Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang di keluarkan dimasa pandemi covid-19 sudah dicabut/tidak berlaku lagi kecuali terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan dan Kemenkumham terkait Persidangan Online masih berlaku begitu pula dengan Kunjungan online Warga Binaan Pemasyarakatan masih diberlakukan. Kegiatan Sosialisasi ini berjalan Aman dan kondusif.
Diharapkan dengan kegiatan ini maka seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia memiliki presepsi yang sama dalam Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan.
#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Comments