Pelaksanaan Rekap Kinerja Pegawai di Lapas Kelas III Mamasa
- lapas mamasa
- May 8, 2024
- 1 min read
Pelaksanaan Rekap Kinerja Pegawai di Lapas Kelas III Mamasa
Mamasa, 7 Mei 2024 – Pada hari ini, tanggal 7 Mei 2024, Lapas Kelas III Mamasa menggelar kegiatan rekapitulasi kinerja pegawai di Ruang Tata Usaha. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kegiatan ini, dilakukan perhitungan kinerja pegawai untuk menentukan pembayaran tunjangan kinerja. Seluruh staf kepegawaian dan staf keuangan Lapas Kelas III Mamasa turut serta dalam kegiatan ini. Tujuan dari rekapitulasi ini adalah untuk memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai Lapas Kelas III Mamasa dilakukan secara transparan dan akurat.
Hasil dari perhitungan kinerja akan menjadi dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja seluruh pegawai Lapas Kelas III Mamasa untuk periode bulan April 2024. Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah untuk permintaan tunjangan kinerja kepada pegawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas III Mamasa dalam pemenuhan hak-hak pegawai, serta dalam memastikan bahwa sistem penggajian dan penghargaan kinerja berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai kesimpulan dan tindak lanjut, hasil rekapitulasi perhitungan tunjangan kinerja ini akan menjadi dasar untuk permintaan tunjangan kinerja kepada Kantor Wilayah. Lapas Kelas III Mamasa berkomitmen untuk terus melakukan proses administrasi ini secara tepat dan efisien demi kepentingan seluruh pegawai” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.
#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Marasidin #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Коментарі