Pemantauan aplikasi E Berpadu, guna menghindari status overstaying tahanan Lapas Mamasa
- lapas mamasa
- Aug 31, 2024
- 1 min read
Pemantauan aplikasi E Berpadu, guna menghindari status overstaying tahanan Lapas Mamasa
Mamasa, 30 Agustus 2024 - Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pemantauan status penahanan tahanan di tingkat Pengadilan Negeri melalui aplikasi E-Berpadu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Admisi dan Orientasi, dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya overstaying penahanan di Lapas Kelas III Mamasa. Pemantauan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan kejelasan status penahanan bagi setiap tahanan yang dititipkan di Lapas Mamasa.
Dalam kegiatan ini, satu orang staf Admisi dan Orientasi bertanggung jawab untuk memeriksa status penahanan melalui aplikasi E-Berpadu, sebuah platform yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk memfasilitasi koordinasi antar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, rutan, dan lapas. Melalui aplikasi ini, Lapas Kelas III Mamasa dapat memantau sejauh mana proses peradilan pidana terhadap seorang tahanan telah berjalan, termasuk tahapan penahanan yang sudah dilalui. Pada hari tersebut, Lapas Kelas III Mamasa berhasil melakukan validasi status penahanan seorang tahanan yang dititipkan dari Pengadilan Negeri. Proses validasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada tahanan yang mengalami overstaying, yaitu penahanan yang melebihi waktu yang ditentukan oleh pengadilan tanpa adanya perpanjangan atau keputusan lebih lanjut.
Pemantauan status penahanan melalui aplikasi E-Berpadu perlu dilaksanakan secara berkala di Lapas Kelas III Mamasa. “Hal ini merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Dengan demikian, Lapas Kelas III Mamasa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penahanan.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa

Comments