Pembebasan WBP Lapas Mamasa
- lapas mamasa
- Jan 12, 2024
- 1 min read
Pembebasan WBP Lapas Mamasa
Pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 10.30 WITA, Lapas Kelas III Mamasa melakukan pembebasan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan masa pidananya. Proses pembebasan ini dilakukan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh Lapas Mamasa. Sebelum pembebasan, petugas registrasi melakukan pengecekan data narapidana di Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan bahwa masa pidana telah habis. Verifikasi data juga dilakukan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi sebagai langkah pengecekan terakhir.
Setelah melalui tahapan tersebut, surat bebas dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa. Proses ini mencerminkan kepatuhan Lapas terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku dalam pembebasan WBP. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, menunjukkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Pembebasan WBP adalah momen penting yang menandai selesainya suatu perjalanan hukum. Lapas Kelas III Mamasa berkomitmen untuk melaksanakan proses pembebasan dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kegiatan pembebasan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Langkah-langkah ini menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan keadilan dan pelaksanaan hukum yang tepat” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.
#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Marasidin #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Comentários