"Pembuatan Patok Batas Tanah Lapas Kelas III Mamasa"
- lapas mamasa
- Feb 16, 2023
- 1 min read
Sebagai salah satu Wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang mengamanatkan kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban, Lembaga Pemasyarakatan Melalui Kepala Urusan Tata Usaha yang menindaklanjuti perintah Kepala Lapas Kelas III Mamasa membuat Patok Tanah sebagai bentuk pengamanan asset tanah yang ada di Lapas Kelas III Mamasa Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Staf Urusan Tata Usaha dan Staf Keamanan dan Ketertiban Melakukan pengawasan terhadap Warga Binaan yang membuat Patok Batas Tanah.
total 8 buah Patok yang terbuat dari Pipa Paralon yang di isi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) Panjang 1 meter dan diameter 7 cm (3 inci), dan akan di Tanam kedalam Tanah 80cm, 20cm di permukaan akan di cat berwarna merah.
dengan di buatnya patok ini pengamanan asset tanah pada Lapas Kelas III Mamasa dapat terwujud sebagaimana mestinya, sehingga dapat menghindari masalah sengketa tanah dengan warga sekita Lapas Kelas III Mamasa.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini fungsi Pengamanan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan BMN yang berada di bawah Kuasa Pengguna Barang Lapas Kelas III Mamasa.
#LapasMamasa #LapasMamasaKanwilKemenkumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Opmerkingen