top of page
Search

Pemeriksaan Lampiran SPM di Lapas Kelas III Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Aug 29, 2024
  • 1 min read

Pemeriksaan Lampiran SPM di Lapas Kelas III Mamasa

Mamasa, 25 Agustus 2024 - Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan kegiatan pemeriksaan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) di Ruang Tata Usaha sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Kelas III Mamasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berjenjang dalam pengelolaan keuangan di Lapas Mamasa, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses ini, Kepala Urusan Tata Usaha memeriksa kuitansi dan bukti transaksi yang menjadi lampiran SPM sebelum disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembuatan Surat Perintah Membayar. Melalui pemeriksaan ini, Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Kelas III Mamasa memastikan bahwa semua transaksi yang diajukan oleh Bendahara dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen telah memenuhi persyaratan dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Lapas Mamasa” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.

Setelah seluruh lampiran SPM diperiksa dan disetujui, dokumen-dokumen tersebut perlu didokumentasikan dengan baik oleh pengelola keuangan sebagai bukti transaksi yang sah dan valid. Langkah ini tidak hanya menjaga integritas pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa semua proses pembayaran di Lapas Kelas III Mamasa dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

 



 
 
 

Comments


bottom of page