top of page
Search

Pemeriksaan Warga Binaan Yang Melakukan Pelanggaran

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Aug 29, 2024
  • 2 min read

Pemeriksaan Warga Binaan Yang Melakukan Pelanggaran

Pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 09.00 WITA, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pemeriksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah melakukan pelanggaran tata tertib. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Subseksi Kamtib dan merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Mamasa. Dalam pemeriksaan ini, terdapat dua orang WBP yang terlibat dalam pelanggaran tata tertib. Proses pemeriksaan bertujuan untuk mengidentifikasi kronologi pelanggaran dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini melibatkan penilaian mendetail terhadap kejadian yang terjadi dan latar belakang pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing WBP.

Setelah pemeriksaan, akan diberikan rekomendasi tindak lanjut berupa sanksi yang disebut Register F dan Tutupan Sunyi. Sanksi ini diterapkan selama 12 hari, dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada WBP yang melanggar peraturan. Register F dan Tutupan Sunyi adalah bentuk sanksi yang bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Register F biasanya berkaitan dengan pencatatan pelanggaran yang dilakukan dalam riwayat WBP, sementara Tutupan Sunyi mencakup pembatasan akses atau kegiatan tertentu dalam waktu yang ditentukan. Selama pelaksanaan pemeriksaan, semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. “Proses ini dilakukan dengan mengikuti protokol yang ketat untuk memastikan bahwa hak-hak WBP tetap diperhatikan, sementara ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, pamuji Raharja, memantau pelaksanaan kegiatan dan meastikan kesesuaian prosedur pelaksanaan dan hukuman yang diberikan. “Pemeriksaan terhadap WBP yang melakukan pelanggaran telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan disusun dan dilaporkan. Proses ini akan diikuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan keputusan akhir dan tindak lanjut lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan” ucapnya . Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Mamasa.



 
 
 

Comments


bottom of page