Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan ke Bapas Polewali
- lapas mamasa
- Sep 9, 2024
- 1 min read
Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan ke Bapas Polewali
Mamasa, 5 September 2024 – Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pengawalan dan serah terima satu orang narapidana yang mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali. Kegiatan dimulai pukul 07.45 WITA dan berlangsung hingga selesai, dengan proses yang berjalan aman dan lancar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1139.PK.05.09 Tahun 2024, narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan memenuhi persyaratan administratif serta berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Proses pengeluaran narapidana dilakukan setelah melalui beberapa tahap, termasuk pencetakan Surat Keputusan (SK), pembuatan surat bebas, dan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapas Polewali.
Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, petugas Lapas Mamasa mengawal narapidana menuju Bapas Polewali. Setibanya di sana, narapidana resmi diserahkan dan didaftarkan sebagai klien pemasyarakatan oleh petugas Bapas. Proses registrasi klien mencakup pemeriksaan identitas, pengambilan foto, dan sidik jari. Klien pemasyarakatan ini akan berada di bawah pengawasan petugas Bapas Polewali atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas.
Klien akan mendapatkan arahan dan bimbingan terkait pelaksanaan Program Integrasi, termasuk kewajiban melapor secara langsung ke Bapas. Selain itu, jika ada perubahan domisili, klien diwajibkan segera melaporkan kepada PK Bapas yang bertanggung jawab. PK Bapas juga memberikan kartu bimbingan dan penyuluhan kepada klien untuk memantau perkembangan selama masa pembebasan bersyarat. “Kegiatan pengawalan dan serah terima ini berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Melalui program ini, Lapas Kelas III Mamasa berkomitmen untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #SupratmanAndiAgtas #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa

Comments