Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan oleh Petugas Lapas Mamasa
- lapas mamasa
- May 29, 2024
- 2 min read
Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan oleh Petugas Lapas Mamasa
Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pengawalan dan serah terima klien pemasyarakatan ke Bapas Polewali pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 07.00 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang TPP Nomor: 01/TPP/IV/2024 dan surat usul Pembebasan Bersyarat dari Kepala Lapas Kelas III Mamasa Nomor: W.33.PAS.PAS.6.PK.01.06-131 tanggal 22 April 2024, yang mengusulkan satu narapidana untuk mendapatkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah program integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di dalam Lapas Mamasa dengan baik tanpa pelanggaran yang tercatat pada buku Register F.
Proses pengeluaran narapidana dimulai di ruang Admisi dan Orientasi Lapas Mamasa. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-953.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024, satu narapidana dikeluarkan dan dikawal ke kantor Bapas Polewali. Pengawalan ini dilakukan oleh petugas Lapas Mamasa berdasarkan surat perintah pengawalan dari Kepala Lapas Kelas III Mamasa Nomor: W33.PAS.PAS.6.PK.05.07-197. Setelah administrasi pengeluaran narapidana lengkap, petugas Lapas Mamasa menyerahkan narapidana tersebut ke petugas Bapas Polewali, yang kemudian menjadi klien pemasyarakatan Bapas Polewali. Petugas Bapas melakukan registrasi terhadap klien dengan pemeriksaan identitas, pengambilan foto, dan sidik jari.
Selama di luar Lapas, klien akan diawasi oleh petugas Bapas Polewali. Klien menerima arahan dan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertanggung jawab atas pembuatan Litmas dan pengawasan program integrasi. Klien wajib melaporkan diri ke Bapas baik secara langsung maupun virtual dan menerima kartu bimbingan serta penyuluhan dari PK Bapas.
“Kegiatan ini menjadi contoh bagi narapidana lain untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama masa pembinaan, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.
@Kumham_Sulbar #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #Pamujiraharja #Yasonna #KemenkumhamSulbar #Hastono #lapasmamasa #diarylapasmamasa

Comentarios