Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan oleh Petugas Lapas Mamasa ke Bapas Polewali
- lapas mamasa
- Aug 2, 2024
- 2 min read
Pengawalan dan Serah Terima Klien Pemasyarakatan oleh Petugas Lapas Mamasa ke Bapas Polewali
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pengawalan dan serah terima klien pemasyarakatan kepada Bapas Polewali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program integrasi pembebasan bersyarat yang diberikan kepada seorang narapidana, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-449.PK.05.09 Tahun 2024 tentang pembebasan bersyarat (PB) bagi warga binaan. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar denda/subsider dikeluarkan dari Lapas Kelas III Mamasa pada 29 Juli 2024 setelah menunjukkan perilaku baik dan tidak terlibat pelanggaran selama masa pembinaan di dalam lapas. Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Proses administrasi pengeluaran narapidana melibatkan beberapa tahap, mulai dari pencetakan surat keputusan, pembuatan surat bebas, hingga surat pengantar kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Warga Binaan diperiksa dan disetujui oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa dan Kasubsi Admisi dan Orientasi, sebelum pelaksanaan pengeluaran narapidana dilakukan. Pada hari pelaksanaan, pukul 09.00 WITA, petugas Lapas Mamasa melakukan pengawalan narapidana ke kantor Bapas Polewali. Serah terima dilakukan secara resmi, dan narapidana tersebut kemudian menjadi klien pemasyarakatan Bapas Polewali. Proses registrasi di Bapas mencakup pemeriksaan identitas, pengambilan foto, dan sidik jari klien.
Selama masa pembebasan bersyarat, klien akan diawasi oleh petugas Bapas atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertanggung jawab. Klien juga diberi arahan dan bimbingan, serta diwajibkan melaporkan kondisi dan kegiatan mereka secara rutin ke Bapas. Apabila klien berpindah tempat atau domisili, mereka harus segera melapor ke PK Bapas. Selanjutnya, Kepala Bapas memberikan arahan kepada klien untuk mematuhi semua aturan dan menjauhi aktivitas atau pergaulan yang dapat membahayakan proses integrasi. Klien diingatkan bahwa pelanggaran selama masa integrasi dapat mengakibatkan pencabutan status pembebasan bersyarat dan kembalinya mereka ke Lapas untuk menjalani sisa pidana.
“Memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan. Diharapkan, melalui program ini, narapidana dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #PamujiRaharja #Yasonna #KumhamPASTI #KemenkumhamRI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa

Comments