top of page
Search

Penghapusan Data BMN yang Telah Dilelang di Lapas Kelas III Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Aug 21, 2024
  • 1 min read

Penghapusan Data BMN yang Telah Dilelang di Lapas Kelas III Mamasa

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan kegiatan penghapusan data Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilelang, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.4-146.PB.05.05 Tahun 2024 tertanggal 6 Agustus 2024. Penghapusan ini mencakup aset berupa kendaraan bermotor dinas operasional yang telah dijual melalui proses lelang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pencatatan aset serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dengan melakukan penghapusan data BMN yang sudah tidak lagi dimiliki oleh Lapas Mamasa, pencatatan aset menjadi lebih akurat dan transparan, sehingga memudahkan pengelolaan dan pelaporan aset di masa mendatang. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh satu orang staf dari Urusan Tata Usaha, yang bertanggung jawab untuk menginput Surat Keputusan penghapusan ke dalam aplikasi SAKTI. Proses ini dilanjutkan dengan penghapusan data aset BMN yang telah dilelang pada fitur Aset di dalam aplikasi tersebut. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Mamasa telah berhasil menghapus 3 unit aset, yaitu 1 unit mobil dan 2 unit motor, dari catatan inventarisasi BMN.

“Penghapusan data BMN ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset di Lapas Kelas III Mamasa” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Hasil dari penghapusan ini segera dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju dengan tetap berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Lapas Kelas III Mamasa.

 



 
 
 

Comments


bottom of page