top of page
Search

Penginputan Perpanjangan Penahanan di Lapas Kelas III Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Aug 15, 2024
  • 1 min read

Penginputan Perpanjangan Penahanan di Lapas Kelas III Mamasa

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan kegiatan penginputan perpanjangan masa penahanan di Ruang Subseksi Admisi dan Orientasi. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 WITA dan berlangsung hingga selesai. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memastikan bahwa kepastian hukum bagi tahanan berjalan sesuai dengan prosedur yang diharapkan. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Polewali terhadap satu orang tahanan dengan durasi perpanjangan selama 60 hari ke depan.

Informasi perpanjangan ini kemudian diakses oleh pihak Lapas Kelas III Mamasa melalui aplikasi E-Berpadu, sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan koordinasi terkait status penahanan. Upaya ini juga sejalan dengan implementasi Dilkumjakpol dan SPPTI yang bertujuan untuk menjaga akurasi data tahanan. Penginputan data perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh satu orang staf Subseksi Admisi dan Orientasi. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk mencegah terjadinya overstaying, yaitu kondisi di mana seorang tahanan melebihi masa penahanan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Pemantauan dan koordinasi terhadap tahanan yang masa penahanannya mendekati batas waktu perlu terus dilakukan secara intensif. “Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya overstaying dan memastikan bahwa seluruh data tahanan di Lapas Kelas III Mamasa selalu terbarui dengan baik dalam Sistem Database Pemasyarakatan” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran proses hukum dan administrasi di Lapas Mamasa, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.



 
 
 

Comments


bottom of page