top of page
Search

Penginputan SBSK pada Lapas Kelas III Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Aug 24, 2024
  • 1 min read

Penginputan SBSK pada Lapas Kelas III Mamasa

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK), Lapas Kelas III Mamasa telah melakukan penginputan data SBSK melalui aplikasi Rekans. Langkah ini merupakan bagian penting dalam perencanaan dan pengelolaan aset milik negara yang berada di bawah pengawasan Lapas Mamasa. Kegiatan penginputan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kebutuhan Lapas Mamasa terkait dengan rencana pengadaan dan pemeliharaan aset pada tahun 2026.

Data yang diinput mencakup kebutuhan aset, baik sarana maupun prasarana, yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun 2026. Penginputan data SBSK dilakukan oleh satu orang staf Tata Usaha yang bertanggung jawab atas akurasi dan kelengkapan data. Proses ini berlangsung dengan lancar, memastikan bahwa semua informasi terkait kebutuhan aset tercatat dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Data SBSK yang telah diinput akan segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Laporan ini akan menjadi bahan penting dalam proses perencanaan pengadaan dan pemeliharaan aset pada tahun 2026, serta memastikan bahwa kebutuhan Lapas Mamasa dapat dipenuhi secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.



 
 
 

Comments


bottom of page