top of page
Search

Penguncian Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas Kelas III Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Jun 25, 2024
  • 2 min read

Penguncian Kamar Hunian Warga Binaan di Lapas Kelas III Mamasa

Mamasa, 24 Juni 2024 - Dalam rangka melaksanakan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) mengenai program "Back to Basic," Lapas Kelas III Mamasa mengadakan kegiatan penguncian kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 24 Juni 2024, mulai pukul 18.00 hingga 18.25 WITA. Penguncian kamar hunian ini dipimpin oleh Karupam dan Wakarupam Regu I, dengan komandan jaga dan wakil komandan jaga yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaannya. Seluruh kamar hunian pada tiap blok warga binaan diperiksa dan dikunci dengan ketat, memastikan bahwa setiap warga binaan berada di tempatnya dan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Mamasa, sesuai dengan arahan Dirjen Pas. Selain itu, penguncian kamar hunian juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang bisa merugikan semua pihak di dalam Lapas Mamasa. Selama pelaksanaan penguncian, situasi di Lapas Kelas III Mamasa berjalan dengan aman dan terkendali. Tidak ada insiden atau gangguan yang terjadi, dan seluruh proses penguncian berlangsung lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya penguncian kamar hunian ini, potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir. Penguncian ini tidak hanya sebagai langkah pencegahan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan arahan Dirjen Pas untuk kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan yang menekankan pada keamanan dan ketertiban” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa. Kegiatan penguncian ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga binaan dan petugas di Lapas Kelas III Mamasa. Dengan demikian, Lapas Mamasa dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.



 
 
 

Comentarios


bottom of page