top of page
Search

Program Integrasi PB Lapas Mamasa

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Jan 20, 2024
  • 1 min read

Program Integrasi PB Lapas Mamasa

Hari ini, pada Rabu, 17 Januari 2024, pukul 10.30 WITA, Lapas Kelas III Mamasa mengumumkan pembebasan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Pembebasan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-83.PK.05.09 Tahun 2024 tentang pembebasan bersyarat Narapidana. Proses pembebasan tersebut dilaksanakan oleh petugas registrasi di ruang pelayanan Tahanan, mulai dari pencetakan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat hingga surat bebas yang ditandatangani oleh Plh Kepala Lapas Kelas III Mamasa. Narapidana yang bebas akan menjalani masa percobaan di Balai Pemasyarakatan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Selama masa percobaan, narapidana tersebut diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dari Balai Pemasyarakatan dan melapor secara berkala kepada pembimbing kemasyarakatan. Tujuan dari pemberian Program pembebasan bersyarat adalah memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri reintegrasi di tengah masyarakat. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan kelancaran dalam pelaksanaan proses pembebasan bersyarat. Sebagai saran dan tindak lanjut, diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan prosedur yang ada, menjaga kualitas pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk memberikan dampak positif dalam pembinaan narapidana.

“Dengan adanya program ini, diharapkan bahwa narapidana yang diberikan kesempatan pembebasan bersyarat dapat lebih siap dan terintegrasi kembali dalam masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak dalam mendukung upaya pemasyarakatan yang rehabilitatif dan mengarah pada keberlanjutan.


ree

 
 
 

Commentaires


bottom of page