top of page
Search

Proses Integrasi Lapas Mamasa : serah terima klien Pemasyarakatan

  • Writer: lapas mamasa
    lapas mamasa
  • Oct 12, 2024
  • 1 min read

Proses Integrasi Lapas Mamasa : serah terima klien Pemasyarakatan

Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Lapas Kelas III Mamasa melaksanakan pengawalan dan serah terima dua orang narapidana yang mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan tujuan akhir serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali. Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1038.PK.05.09 Tahun 2024 dan PAS-1016.PK.05.09 Tahun 2024. Kedua warga binaan yang dikeluarkan dari Lapas Kelas III Mamasa telah menjalani 2/3 masa pidana mereka, setelah menyelesaikan denda atau subsider yang ditetapkan.

Mereka juga dinilai berkelakuan baik selama di dalam Lapas, mengikuti seluruh program pembinaan, dan tidak memiliki catatan pelanggaran pada buku Register F. Proses pengeluaran narapidana ini melewati beberapa tahap, mulai dari pencetakan Surat Keputusan (SK), pembuatan surat bebas, hingga pembuatan surat pengantar dan berita acara serah terima yang akan ditujukan ke Bapas Polewali. Semua tahapan tersebut diawasi oleh Kepala Lapas Kelas III Mamasa serta Kasubsi Admisi dan Orientasi.

Setelah seluruh administrasi selesai, narapidana dikeluarkan dari Lapas dan dikawal menuju Bapas Polewali untuk diserahkan kepada petugas Bapas. Selanjutnya, kedua narapidana akan menjadi klien pemasyarakatan dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Polewali selama berada di luar Lapas. “Kegiatan pengawalan dan serah terima ini berlangsung aman dan lancar, sesuai prosedur yang ditetapkan, dengan harapan klien dapat menjalani pembebasan bersyaratnya dengan baik di bawah pengawasan Bapas” ucap Hastono selaku Kalapas Mamasa.



 
 
 

Comments


bottom of page